Tanda Junior

Special savings for children to teach the excitement of saving

Low Initial Deposit

Children are eager to start saving early

3 Currency Choices

Encourage children to learn to choose as they wish

Child Insurance Protection

Children are protected while saving for the future

Other Advantages

placeholder.png

Various Options

Financing facility for various transaction

placeholder.png

Efficient and Convenient

Utilize invoice as underlying to finance transaction

placeholder.png

Smooth Cash flow

Help managing cash flow

    Interest Fee

    Product Information Summary

  • Interest Rate: Prevailing rate
  • Handling Fee: IDR 100,000/transaction

invoice-financing

Impor Trade Purchase Financing
Impor Trade Purchase Financing

Impor Trade Purchase Financing

Trade Purchase Financing Advance Payment
Trade Purchase Financing Advance Payment

Trade Purchase Financing Advance Payment

Impor Trade Purchase Financing Down Payment
Impor Trade Purchase Financing Down Payment

Impor Trade Purchase Financing Down Payment

Trade Receivable Financing
Trade Receivable Financing

Trade Receivable Financing

 

Popular Questions About the Tanda Junior

  1. Apa itu tabungan Tanda Junior?

    Tabungan dengan nama Produk "Tanda Junior" adalah Tabungan yang diperuntukkan khusus anak dengan usia 14 hari – < 17 tahun (dibawah perwalian atau orang tuanya)

  2. Tanda Junior dapat dibuka dimana saja?

    Tabungan Tanda Junior dapat dibuka melalui:

    1. Datang ke Kantor Cabang OCBC; atau
    2. Channel Digital, Nasabah secara mandiri download aplikasi OCBC mobile pada PlayStore / AppStore

  3. Apa saja keuntungan dari tabungan Tanda Junior?
    • Setoran Awal Ringan
    • Gratis Biaya Administrasi
    • Gratis Perlindungan Asuransi (hanya berlaku untuk Tabungan Tanda Junior dengan mata uang Rupiah yang dibuka melalui Cabang)
  4. Apa saja persyaratan pembukaan rekening tabungan Tanda Junior?

    1. Tanda Junior (Pembukaan melalui Cabang):

    • KTP untuk WNI
    • KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA
    • Kartu keluarga (Dokumen Wajib)
    • Akta kelahiran Anak dan KIA (Tidak Wajib)

    2. Tanda Junior Digital (Pembukaan Melalui Digital):

    • KTP Orang Tua Kandung (Hanya dapat dibuka oleh Orang Tua Kandung) dan WNI
    • Kartu keluarga (Dokumen Wajib)
    • Akta kelahiran Anak dan KIA (Tidak Wajib)

  5. Apa saja ketentuan kepemilikan rekening tabungan Tanda Junior?
    • Nama pada rekening dan ATM Tanda Junior adalah nama Anak.
    • Orang Tua bisa membukakan rekening Tanda Junior untuk seluruh anaknya.
    • Masing-masing anak yang sama hanya bisa dibukakan maksimal 2 rekening Tanda Junior dengan menginduk ke CIF Ibu dan satu lagi menginduk ke CIF Ayah.
    • Rekening Tanda Junior dapat dijadikan sebagai rekening relasi untuk pembukaan produk TAKA atas nama Orang Tua.
  6. Apa saja mata uang yang tersedia di Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital)
    • USD (Cabang)
    • SGD (Cabang)
  7. Berapa setoran awal Pembukaan Rekening Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
    • USD (Cabang): USD5
    • SGD (Cabang): SGD5
  8. Berapa biaya administrasi bulanan?
    • IDR (Cabang/ Digital): Gratis
    • USD (Cabang): Gratis
    • SGD (Cabang): Gratis
  9. Berapa biaya administrasi dibawah saldo minimal?
    • IDR (Cabang/ Digital): Gratis
    • USD (Cabang): Gratis
    • SGD (Cabang): Gratis
  10. Berapa saldo minimal di tabungan Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
    • USD (Cabang): USD5
    • SGD (Cabang): SGD5
  11. Berapa saldo minimal ditahan pada tabungan Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
    • USD (Cabang): USD5
    • SGD (Cabang): SGD5
  12. Berapa biaya dormant rekening Tanda Junior jika tidak ada transaksi selama 375 hari? (biaya per bulan)
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp15.000,-
    • USD (Cabang): USD1
    • SGD (Cabang): SGD2
  13. Berapa biaya penutupan rekening Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp50.000,-
    • USD (Cabang): USD5
    • SGD (Cabang): SGD5
  14. Dalam bentuk apa, informasi mutasi transaksi Nasabah
    • IDR (Cabang/ Digital): Cabang: Buku Tabungan
      Digital: E-statement
    • USD (Cabang): Buku Tabungan
    • SGD (Cabang): Buku Tabungan
  15. Apakah diberikan fasilitas Kartu ATM/Debit untuk Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Ada
    • USD (Cabang): Tidak Ada
    • SGD (Cabang): Tidak Ada
  16. Apakah diberikan akses Mobile Banking (dari user ID OCBC mobile orang tua)?
    • IDR (Cabang/ Digital): Ada
    • USD (Cabang): Ada
    • SGD (Cabang): Ada
  17. Apakah ada perlindungan asuransi di Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Ada (Hanya berlaku, untuk pembukaan rekening melalui Kantor Cabang OCBC)
    • USD (Cabang): Tidak Ada
    • SGD (Cabang): Tidak Ada
  18. Berapa limit tarik tunai kartu debit Tanda Junior di ATM?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di ATM OCBC, Prima, Bersama, OCBC Singapore, BankCard Malaysia)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  19. Berapa limit pembayaran & pembelian kartu debit Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di jaringan Prima & Bersama)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  20. Berapa limit pemindahan buku?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku antar rekening OCBC)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  21. Berapa limit transfer antar bank?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di jaringan Prima & Bersama)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  22. Berapa limit pembayaran & pembelian di ATM OCBC?
    • IDR (Cabang/ Digital): Rp1.000.000,- (berlaku di ATM OCBC)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  23. Berapa suku bunga tabungan Tanda Junior?
    IDR (Cabang/ Digital) USD (Cabang) SGD (Cabang)
    < Rp 5 Juta : 0.15%
    ≥ Rp 5 Juta : 0.30%
    < USD 100 : 0.00%
    > USD 100 : 0.15%
    0.00%

  24. Metode perhitungan bunga tabungan Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital): threshold / harian bunga tetap
    • USD (Cabang): threshold / harian bunga tetap
    • SGD (Cabang): threshold / harian bunga tetap
  25. Apa saja ketentuan manfaat asuransi di Tanda Junior?
    • IDR (Cabang/ Digital):
      • Produk tabungan yang mendapat benefit asuransi adalah khusus produk Tanda Junior dengan mata uang Rupiah, pembukaan rekening melalui Kantor Cabang OCBC.
      • Benefit asuransi tidak berlaku untuk: Tanda Junior yang dibuka melalui OCBC mobile, dan Tanda Junior dengan mata uang USD dan SGD.
      • Perlindungan asuransi adalah Gratis, nasabah tidak membayar premi
      • Jenis perlindungan asuransi yg diberikan adalah Asuransi Harian Rawat Inap di Rumah Sakit untuk Anak dan Asuransi Jiwa untuk Orangtua
      • Nasabah akan mendapatkan bukti perlindungan asuransi berupa Sertifikat Kepesertaan Asuransi Tanda Junior (yang diakses oleh Nasabah secara mandiri melalui website OCBC atau dapat melalui QR code sesuai poin no. 34)
    • USD (Cabang): Tidak Ada
    • SGD (Cabang): Tidak Ada
  26. Batasan usia masuk untuk asuransi?
    • IDR (Cabang/ Digital): Tertanggung anak : 14 hari - 17 tahun, masa pertanggungan hingga usia 18 tahun
      Tertanggung orang tua : 20 tahun - 59 tahun, masa pertanggungan hingga 60 tahun
      (definisi usia : ulang tahun terakhir)
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  27. Sampai kapan masa pertanggungan asuransi berlaku?
    • IDR (Cabang/ Digital): Selama tabungan Tanda Junior masih aktif dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan Bank
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  28. Bukti perlindungan asuransi?
    • IDR (Cabang/ Digital): Sertifikat kepesertaan asuransi Tanda Junior
    • USD (Cabang): n.a.
    • SGD (Cabang): n.a.
  29. Apa saja manfaat asuransi di Tanda Junior untuk Anak?

    Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

    Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Harian – maks. 730 hari (Rp)
    Rawat Inap ICU
    Tertanggung Anak
    3 juta – < 15 juta 200 ribu 400 ribu
    15 juta – < 50 juta 400 ribu 800 ribu
    ≥ 50 juta 600 ribu 1.2 juta

  30. Apa saja manfaat asuransi di Tanda Junior untuk Orang Tua?

    Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

    Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Meninggal Dunia
    Sakit Kecelakaan
    Tertanggung Orang Tua
    3 juta – < 15 juta 30 juta 60 juta
    15 juta – < 50 juta 60 juta 120 juta
    ≥ 50 juta 100 juta 200 juta

  31. Bagaimana cara mengajukan klaim manfaat asuransi di Tanda Junior?
    • Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberitahukan kepada Penanggung jika terjadi suatu risiko (klaim) berdasarkan ketentuan Polis dengan mengisi formulir klaim yang telah ditentukan oleh Penanggung dan melengkapi persyaratan dokumen klaim serta menyerahkannya kepada Penanggung.
    • Jangka waktu pengajuan klaim untuk masing-masing Manfaat Asuransi atas Polis adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak selesainya perawatan Rawat Inap atas diri Peserta Anak atau terjadinya risiko Meninggal Dunia atas diri Peserta Orang Tua. Dalam hal pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi telah melewati jangka waktu yang ditetapkan tersebut, maka klaim menjadi kadaluarsa. Oleh karenanya, Penanggung akan menolak untuk memproses pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Ketentuan polis.
    • Penanggung akan melakukan pembayaran atas klaim Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
    • Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Penanggung jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas.
    • Penanggung berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta dan Pemegang Polis dan/atau Peserta tersebut berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Penanggung serta memberikan keterangan kepada Penanggung apabila diperlukan.
  32. Apa saja dokumen klaim yang dibutuhkan untuk rawat inap?
    • Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung (Form tersedia di website OCBC), dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat;
    • Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas peserta Orang Tua dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
    • Akta Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir). Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
    • Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia (asli atau salinan yang telah dilegalisir); dan Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kepolisian apabila Peserta Orang Tua meninggal dunia karena Kecelakaan (asli atau salinan yang telah dilegalisir).
  33. Kemana seluruh dokumen klaim di poin 22 & 23 diserahkan?

    Dapat diserahkan melalui kantor Cabang OCBC terdekat.

  34. Dimana cabang dan nasabah dapat memperoleh informasi SKU & RIPLAY Tanda Junior, formulir-formulir dan informasi terkait manfaat serta klaim asuransi?

    Cabang dan Nasabah dapat mengakses link berikut web.ocbc.id/tandajunior

  • IDR (Cabang/ Digital): Selama tabungan Tanda Junior masih aktif dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan Bank
  • USD (Cabang): n.a.
  • SGD (Cabang): n.a.

  • IDR (Cabang/ Digital): Sertifikat kepesertaan asuransi Tanda Junior
  • USD (Cabang): n.a.
  • SGD (Cabang): n.a.

Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Harian – maks. 730 hari (Rp)
Rawat Inap ICU
Tertanggung Anak
3 juta – < 15 juta 200 ribu 400 ribu
15 juta – < 50 juta 400 ribu 800 ribu
≥ 50 juta 600 ribu 1.2 juta

Note: hanya berlaku untuk Tanda Junior (IDR), pembukaan rekening melalui Kantor Cabang

Saldo Harian Rata-rata 3 bulan terakhir (SHR) Manfaat Meninggal Dunia
Sakit Kecelakaan
Tertanggung Orang Tua
3 juta – < 15 juta 30 juta 60 juta
15 juta – < 50 juta 60 juta 120 juta
≥ 50 juta 100 juta 200 juta

  • Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberitahukan kepada Penanggung jika terjadi suatu risiko (klaim) berdasarkan ketentuan Polis dengan mengisi formulir klaim yang telah ditentukan oleh Penanggung dan melengkapi persyaratan dokumen klaim serta menyerahkannya kepada Penanggung.
  • Jangka waktu pengajuan klaim untuk masing-masing Manfaat Asuransi atas Polis adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak selesainya perawatan Rawat Inap atas diri Peserta Anak atau terjadinya risiko Meninggal Dunia atas diri Peserta Orang Tua. Dalam hal pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi telah melewati jangka waktu yang ditetapkan tersebut, maka klaim menjadi kadaluarsa. Oleh karenanya, Penanggung akan menolak untuk memproses pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Ketentuan polis.
  • Penanggung akan melakukan pembayaran atas klaim Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
  • Penanggung berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Penanggung jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas.
  • Penanggung berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan/atau Peserta dan Pemegang Polis dan/atau Peserta tersebut berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Penanggung serta memberikan keterangan kepada Penanggung apabila diperlukan.

  • Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung (Form tersedia di website OCBC), dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat;
  • Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas peserta Orang Tua dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  • Akta Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir). Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  • Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia (asli atau salinan yang telah dilegalisir); dan Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kepolisian apabila Peserta Orang Tua meninggal dunia karena Kecelakaan (asli atau salinan yang telah dilegalisir).

Dapat diserahkan melalui kantor Cabang OCBC terdekat.

Cabang dan Nasabah dapat mengakses link berikut web.ocbc.id/tandajunior

Did not find what you're looking for?

See FAQ

Promo for You

90°N Credit Card, OCBC Nyala Platinum, Platinum Credit Card, Titanium Credit Card, Voyage Credit Card

0% Installment up to 24 months - Advance

12 Jun 2024 - 2 May 2026

Debit Card, GPN Debit Card, Online Debit Card, Premier Debit Card, 90°N Credit Card, Platinum Credit Card, Titanium Credit Card, Voyage Credit Card

Up To 35% OFF - Holiday in Singapore

1 Jun 2022 - 1 Apr 2026

OCBC Nyala Platinum, Voyage Credit Card, 90°N Credit Card, Platinum Credit Card

Save 6% for Hotel Reservations - Agoda

19 Jun 2024 - 31 Dec 2025

Story for your Inspiration

Read

Announcement, Daily Update

hadiah-menarik-poinseru

Read

Announcement, Daily Update

Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Life Goals di ONe Mobile

View All

Special savings for children to teach the excitement of saving

Optimize savings with OCBC mobile